Akibat Kurang Pengawasan Dari Kadispendik Bondowoso Proyek Pembangunan Gedung Sekolah SDN 02 Jampit Kecamatan Ijen Dikerjakan Asal Asalan

Pasir yang digunakan adalah Pasir hasil endapan Lumpur Banjir Bandang tahun 2023.(pasir tersebut tidak masuk Leb).Tidak Mengunakan Kotak Takaran (Dolak) sebagai pembanding PC 1:4.Dan tidak menggunakan Mesin molen,"Dikerjakan Asal Jadi.

banner 120x600

Bondowoso.Suarakeadilan.com.Proyek Pembangunan Rehabilitasi SDN 02 Desa Jampit Kecamatan Ijen.Satuan Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bondowoso.DAK Tahun 2024.Anggaran dari  APBD sebesar Rp 1.128.990.951

Proyek Pembangunan Rehabiliatasi Gedung Sekolah SDN 02. Di Desa jampit dikerjakan oleh CV RINI MULYA dengan cara Garcep (Gerak cepat) untuk menutupi kecurangan didalam pelaksanaan pekerjaan dan untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar lagi.

Berdasarkan hasil investigasi Media ini dilokasi pekerjaan Proyek Pembangunan Rehabilitasi Gedung Sekolah SDN 02.Desa Jampit kecamatan Ijen. Diantaranya : Pasir yang digunakan untuk olahan Pasir dan Semen bukan SNI.PC : 1:4.

Pasir yang digunakan adalah Pasir hasil endapan Lumpur Banjir Bandang tahun 2023.(pasir tersebut tidak masuk didalam uji Leb).Tidak Mengunakan Kotak Takaran (Dolak) sebagai pembanding PC 1:4.Dan tidak menggunakan Mesin molen.

Selanjutnya didalam GalianTanah Pondosi sebelum ditanam Batu Pondasi seharusnya diberi/dipasangin Pasir setebal 6.Cm (Aastamping).Maksud dan tujuan Teknis Konstruksi tersebut adalah :

Pertama agar pasir AanStamping dapat mengisi celah celah Kekosongan Batu Pondasi dan Kedua, agar tahan terhadap getaran dan penggeseran bumi.Batu Pondasi yang digunakan adalah Batu Apung  bukan Batu kali tidak ada didalam uraian  Speksifikasi Tehknis. Konstruksi 2024.

SANKSI BAGI YANG MELANGGAR  REGULASI SNI SECARA WAJIB

Undang-Undang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian yang disahkan pada September 2014 lalu, Pemerintah Indonesia tidak hanya akan memberikan sanksi administratif  tapi akan menerapkan sanksi tegas bagi setiap penyalahgunaan aturan SNI.

wajib dengan ancaman pidana penjara atau denda. Dalam UU Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian BAB X tentang Ketentuan Pidana Pasal 62 hingga 73 tertuang tentang adanya sanksi pidana bagi pihak yang melakukan pelanggaran  tentang aturan Standart Nasionla Indonesia (SNI).

Pekerjaan Proyek Pembangunan Gedung Sekolah SDN 02 Jampit sengaja tidak diawasi oleh Konsultan Pengawas Dari Dinas Pendidikan Bondowoso maupun Pelaksana dari CV RINI MULYA.

Bahkan yang paling miris sekali adalah pada saat pengolahan Pasir dan Semen (PC).1 Truk Pasir hanya ditaburi Semen Beberapa Sak saja,lalu diolah secara acak sesuai kemaunya para pekerja jadilah olahan asal jadi itu.

Sementara dilain Pihak Pejabat yang paling bertanggung Jawab didalam kegiatan pelaksanaan Proyek DAK Tahun 2024 adalah Satua Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bondowoso.

Diantaranya Kadispendik Haeriyah Yuliati (Sekda) dan Kepala Bidang SD dan SMP ibu Hani .Namun sampai berita ini naik tayang Dinas Pendidikan Kabupaten Bondowoso memilih bungkam,ada apa …ya ??” tutupnya.Sabtu 21/9/2024.(Dar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *