Bondowoso.Suarakedailan.Com. Proyek pembangunan kandang sapi di RT 06 Dusun Krajan Desa Traktakan Kecamatan Wonosari Kabupaten Bondowoso, yang di danai melalui Dana Desa anggaran Tahun 2025 sebesar Rp 210.201.000.Yang diperuntukkan bagi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), tengah menjadi sorotan Masyarakat Desa setempat. Papan Nama Proyek (informasi proyek ) sejak awal tidak pernah terpasang di lokasi Kandang Sapi tersebut,”katanya.
Papan Nama Proyek yang seharusnya menjadi wujud transparansi kepada Masyarakat ternyata dilanggar oleh pihak pihak terkait dan Kontraktor CV Shafa Marwah Konsultan Alamat Desa Plalangan RT 20/04 Kecamatan Wonosari.UU (KIP ) NO : 14 Tahun 2008 menegaskan bahwa :
(1) Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala. (2) Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. informasi yang berkaitan dengan Badan Publik; b. informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait; c. informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau d. informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. (3) Kewajiban memberikan dan menyampaikan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling singkat 6 (enam) bulan sekali,”ujarnya.
Selanjutnya Saksi dan Pidana bagi Kontraktor yang tidak atau dengan sengaja tidak memasang Papan Nama Proyek Pasal 52 Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik,”imbuhnya.
secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun,”tutupnya.(Dar).






