Kadispendik Bondowoso Tidak Becus Awasi Kontraktor Tak Patuhi Aturan UUK3,Para Pekerja Tidak Memakai APD
melanggar UU terkait keselamatan kerja, maka CV.Restu Semesta Alam,bisa dijerat pasal 186 juncto pasal 35 ayat 2 dan 3, UU RI no 13/ tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan, dengan pidana kurungan 1 tahun dan denda hingga 500.000.000.
Rekomendasi untuk kamu

Bondowoso.Suarakeadilan.com.Pemerintah Kabupaten Bondowoso, melalui Dinas Kesehatan (Dinkes)saat ini sedang menggelontorkan Dana yang bersumber dari Anggaran…

Bondowoso.Suarakeadilan.com.Pemerintah Kabupaten Bondowoso, melalui Dinas Kesehatan (Dinkes)saat ini sedang menggelontorkan Dana yang bersumber dari Anggaran…

Bondowoso.Suarakeadilan.Com.Proyek Pembangunan Rehab Pustu Di Desa Sumber Anyar Kecamatan Maesan.Satuan Kerja Dinas Kesehatan APBD Tahun…

Bondowoso.Suarakeadilan.com.Proyek Pembangunan Pemasangan Paving Blok yang menggunakan Dana Desa (DD) Anggaran Tahun 2025 (APBN) Tahap…

Bondowoso.Suarakeadilan.Com. Proyek pekerjaan pemasangan Paving blok di Dusun Sukojati,RT16 RW 06.Desa Sumberkalong Kecamatan Wonosari Anggaran…








