Ahroji SH,” Bupati LSM LIRA Desak Pemkab Bondowoso Segera Laksanakan Mutasi ASN 220.

Saya sebagai Bupati LSM LIRA Ketua umum LKBH MPB dan Advokat meminta PJ Bupati Bondowoso melalui PLT BKD untuk segera mengeksekusi rekomendasi pengembalian mutasi pejabat eselon III yang 220 orang....jika tidak berarti pemkab Bondowoso membangkang terhadap perintah atasannya....wajar jika nanti ada perlawanan PTUN dari mereka karena mereka adalah korban kebijakan tidak terukur dan semena-mena...biarlah itu nanti hak mereka untuk melakukan keberatan melalui PTUN

banner 120x600

Bondowoso,Suarakeadila.co.id .Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bondowoso, Mahfud Junaedi akan segera melaksanakan pengembalian terkait mutasi 220 ASN dari Januari hingga Juni 2023.Carut marutnya mutasi ASN pada tahun 2023 tersebut akan segera dikembalikan ketempat semula. Hal tersebut akan segera dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bondowoso

Atas rekomendasi Pusat.Penempatan mutasi ASN tersebut dinilai menyalahi aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian.Setelah usai mengikuti zoom meeting tingkat kehadiran ASN, Plt BKPSDM Mahfud Junaedi menjelaskan, bahwa,dari total Dua ratus Dua Puluh orang (220 ) ASN tersebut, Pemkab masih mau berencana akan mengembalikan ketempat asal semula sesuai dengan rekomendasi pusat,”kata Mahfud.

“Nah dalam waktu dekat ini kita hanya melaksanakan perintah secara keseluruhan yang sudah menjadi rekomendasi.Mahfud juga mengatakan, Pemkab belum bisa menentukan kapan akan dilakukan pengembalian terkait dengan carut-marutnya mutasi ASN tersebut.Selasa (16/04/2024).

“Sebenarnya tidak ada kendala, kita hanya menunggu waktu yang tepat. Intinya tidak ada perombakan, akan tetapi kita melaksanakan perintah secara keseluruhan apa yang sudah menjadi rekomendasi,”ujarnya.

Sementara dilain pihak Ahroji, SH.Saat dikonfirmasi oleh Media ini diruang kerjanya mengatakan bahwa,Saya sebagai Bupati  LSM LIRA dan juga sebagai ketua umum LKBH MPB sekaligus sebagai Advokat muda.

Meminta kepada PJ Bambang Soekwanto Bupati Bondowoso melalui PLT BKD untuk segera meng Eksekusi rekomendasi pengembalian mutasi  sebanyak 220 orang  tersebut,”tegasnya.

“Saya sebagai Bupati  LSM LIRA,Ketua umum LKBH MPB dan Advokat meminta PJ Bupati Bondowoso melalui PLT BKD untuk segera mengeksekusi rekomendasi pengembalian mutasi pejabat eselon III yang 220 orang.

jika tidak berarti pemkab Bondowoso membangkang terhadap perintah atasannya….wajar jika nanti ada perlawanan PTUN dari mereka karena mereka adalah korban kebijakan tidak terukur dan semena-mena…biarlah itu nanti hak mereka untuk melakukan keberatan melalui PTUN ,”ujranya.

Karena hal tersebut diatas berdasarkan ketentuan pasal 197 Peraturan Pemerintah (PP) Nomer :11 tahun 2017 tentang tata cara  pelaksanaan mutasi,”imbuhnya.

kami (read Ahroji) anggap sebagai  bentuk pembangkangan terhadap  surat perintah dari  Badan Kepegawaian Negara (BKN) wajib dilaksanakan karena sampai saat ini belum dilaksanakan ada apa…???,”tutupnya.(Dar)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *