Tak Dikerjakan Tepat Waktu, Inspektorat Bondowoso Periksa Proyek DD Tandon Air Di Pasarejo Anggaran 2024

Mestinya semua pekerjaan fisik harus selesai dilaksanakan tanggal 31 Desember di tahun anggaran 2024, apabila tidak selesai maka harus di silfakan dan tidak boleh,karena laporannya di SPj kan 100 %.

Bondowoso.Suarakeadilan.com.Inspektorat Irban dua Kabupaten Bondowoso telah menurunkan timnya untuk melakukan pemeriksaan soal Pembangunan Proyek Pembangunan Tandon Air yang berada di RT.10 Baratnya Masjid Desa Pasarejo.Kamis,(13/2/2024),”katanya.
Proyek Pembangunan Tandon Air anggaran Dana Desa (DD).Tahun 2024.Akan tetapi Proyek tersebut dikerjakan oleh Pemdes Desa Pasarejo pada tahun 2025.
Atas Pemintaan Masyarakat setempat kepada Inspektorat Bondowoso melalui Irban dua untuk segera menindaklanjuti Kasus Dana Desa (DD) di Desa Pasarejo yang dikerjakan loncat tahun,”ujarnya.
“Mestinya semua pekerjaan fisik harus selesai dilaksanakan tanggal 31 Desember di tahun anggaran 2024, apabila tidak selesai maka harus di silfakan dan tidak boleh,karena laporannya di SPj kan 100 %.
Kegiatan yang biayai dari Dana Desa harus selesai sesuai dengan perencanaan, sedangkan untuk laporan penyelesaian administrasi diberikan waktu satu bulan hingga Januari 2025 setelah selesai semua pelaksanaan kegiatan anggaran dijalankan.
Ya intinya kegiatan fisik harus selesai per 31 Desember, kalau tidak uangnya kembalikan ke kas Desa, jangan di SPj kan kalau belum selesai, aturannya seperti itu,” imbuhnya..
Sementara Inspektorat Kabupaten Bondowoso melalui Tim Irban Dua saat dikonfimasi oleh Media ini dilokasi Proyek Tandon Air di RT 10.
Mengatakan bahwa,pihaknya tidak ada tawar menawar terkait temuan dilapangan semua harus sesuai dengan aturan dan mikanisme yang ada,informasi selebihnya tunggu kami masih bekerja,”tutupnya.(Dar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *