Proyek Pengaspalan Dana Desa RT 07 Dusun Krajan Desa Ramban Kulon Dikerjakan asal asalan oleh Pemborong Nakal

Proyek Pengaspalan Tambal sulam yang dibiayai Dana Desa Tahun Anggaran 2025 Di RT. 07 Dusun Krajan Desa Ramban Kulon Kecamatan Cereme Dikerjakan asal jadi oleh pihak Kontraktor Nakal yang mengejakannya,”Selasa.15/7/2025

Bondowoso.Suarakedilan.com.Proyek Pengaspalan Tambal sulam yang dibiayai Dana Desa Tahun Anggaran 2025 Di RT. 07 Dusun Krajan Desa Ramban Kulon Kecamatan Cereme  Dikerjakan asal jadi oleh pihak Kontraktor Nakal  yang mengejakannya,”Selasa.15/7/2025.
Tanpa diklicir Aspal dan Tanpa Pacing
Semisal : Pemborong tidak melakukan (Patching) sedalam 5 cm. sebelum diklicir aspal media jalan harus dibersihkan terlebih dahulu dari kotoran kemudian diklicir 1 meter persegi / kebutuhan asapal 4,9 kg/lubang hingga finish.
Kemudia lapian Batu bawah dilicir dahulu baru di beri batu ukuran 3/5 setelas diklicir lagi digilas ,ditumpangi batu ukuarn 2/3 digilas lalu dikancing batu ukuran 1/2 digilas dan diklicir lagi dikasik batu ukuran  0/5 pecah mesin  kemudian digilas dilicir ditaburi pasir penutup pasir SNI Hitam (pasir sedot) jika tehknis ini tidak dilakukan maka, jalan tersebut akan seumur jagung,”katanya
Proyek Pembangunan Jalan Aspal Tambal Sulam dikerjakan tanpa pengawasan dari Desa setempat semisal Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Ramban Kulon karena Tugas TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) Desa dalam Proyek Dana Desa adalah membantu Kepala Desa dan perangkat desa dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa, terutama yang bersifat fisik,”ujaranya.
Yang bersumber dari Dana Desa,TPK berperan dalam Perencanaan, Pelaksanaan, Pengawasan, dan pelaporan kegiatan tersebut, memastikan proyek berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat bagi masyarakat Desa Di RT.07 Dusun Krajan Desa Ramban Kulon.
,”Hal ini lah yang menjadi kecurigaan Masyarakat setempat dan pertayaan yang sangat besar sekali jika Proyek Dana Desa Dikerjakan Tanpa kehadiran Tim Pengelola Kegiatan (TPK) yang Menyusun dokumen perencanaan kegiatan, termasuk Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis,”ungkapnya.
Tugas Dan Fungsi TPK yang membantu menyusun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Lanjutan).
Berdasarkan hasil investigasi Media ini dilapangan telah menemukan indikasi kuat dan barang bukti  dan petunjuk bahwa, Proyek Pembangunan Jalan Aspal Tambal Sulam Di RT.07 Dusun Krajan Desa Cereme diborongkan oleh Desa kepada Pihak ke tiga.
Terbukti bahwa semua Pekerja tidak melibatkan warga setempat sepanjang jalan yang di aspal semua Pekerja didatangkan  dari Kota Besuki Kabupaten Situbondo hal tersebut berdasarkan hasil wawancara  Media ini dengan pihak pekerja yang sedang menabur pasir dan yang sedang menglicir Aspal dilokasi pekerjaan ,”Tutupnya.(Dar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *