Proyek Pekerjaan Paving Block Gedung Plut Kota Kulon Tak Patuhi Aturan UUK3,Para Pekerja Tidak Memakai APD melanggar UU terkait keselamatan kerja,bisa dijerat pasal 186 juncto pasal 35 ayat 2 dan 3, UU RI no 13/ tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan, dengan pidana kurungan 1 tahun dan denda hingga 500.000.000.
Para pekerja Paving yang melaksanakan Pekerjaan dengan sengaja melalukan Pelanggaran tentang aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) berupa Alat Pelindung Diri (APD).













