Bondowoso, SUARAKEADILAN.CO.ID – Proyek Pembangunan Gedung Sekolah SMKS yang dikelola dan dikerjakan sendiri (Swakelola) oleh Kepala Sekolah Herul,terkait dengan Pemasangan Cakar Ayam dikerjakan secara ugal ugalan tidak menggunakan Spesifikasi Tehknis dan tidak menggunakan Konsultan Tehknis dan tidak ada pengawas yang ahli dibidang Kontruksi Bangunan pada saat pekerjaan berlangsung,”katanya.
Pondasi cakar ayam adalah jenis pondasi bangunan yang dirancang untuk menyebarkan beban bangunan ke tanah dengan lebih merata, terutama pada tanah yang kurang stabil. Pondasi ini menyerupai cakar ayam karena terdiri dari plat beton bertulang yang diperkuat dengan tiang-tiang beton yang menembus tanah.
Besi Beton yang gunakan seharusnya besi beton ulir (deformed bar) dengan diameter minimal 12 mm untuk tulangan utama dan besi beton polos (plain bar) dengan diameter10 mm untuk Ring Begel pengikat Besi Ukuran 6 mm.
Namun fakta dilapangan Besi Beton yang digunakan untuk Cakar Ayam adalah Besi polos biasa dan dari segi harga antara Besi Beton ulir dan Besi Beton Polos harganya sangat jauh sekali.Dan pemasangan Sepatu harus dicor beton terlebih dahulu baru Besi Beton Cakar Ayam dipasangan.
Fakta dilapangan Besi Beton untuk Cakar Ayam dipasang terlebih dahulu baru dicor dengan ketebalan tidak kesesuaian artinya mutu Beton yang digunakan mutunya tidak sesuai, dengan K225 (255 kg/m²) SNI.Pengecoran tidak mengisi seluruh ruang di antara besi tulangan dan ketebalan coran tidak mencapai ketinggian yang sesuai, dengan Spek .
Selanjutnya Sanksi untuk pemasangan pondasi cakar ayam yang tidak sesuai dengan spesifikasi (Spek) sebagai berikut : 1.Denda Pembayaran sejumlah uang sebagai ganti rugi atas ketidaksesuaian spesifikasi,”ujarnya.
2.Perbaikan atau pembongkaran,”meminta pihak yang bertanggung jawab untuk memperbaiki atau membongkar pondasi yang tidak sesuai dan membangun kembali sesuai standar.
3.Menghentikan sementara atau selamanya proyek konstruksi jika pelanggaran dianggap serius dan membahayakan keselamatan.
4.Pembatalan kontrak,”Jika pelanggaran terjadi pada proyek yang dikontrak, kontrak bisa dibatalkan.
5.Tuntutan hukum,”Pihak yang dirugikan akibat pondasi yang tidak sesuai bisa menuntut secara hukum,”tutupnya.(Dar)












