Bondowoso.Suarakedilan.com.Pj Kepala Desa Kladi Yon Suryono dan Oprator Desa Syai saat didatangi oleh Media ini ke Kantor Desa Kladi Kecamatan cereme terkesan menghindar, pada hal sebelumnya Yon Suryono berjanji akan mempertemukan Oprator Desa Dengan Media ini di Kantor Desa pada Hari,Selasa tanggal,15/7/2025.Jam 9.00.Wib,”katanya.
Namun setelah Media ini menunggu sekian lama dikantor Desa Kladi Yon Suryono Pj Kades saat dihubungi oleh Media ini melalui Watshapp miliknya tidak mau mengangkat sampai ber kali kali pada hal nada panggilan berdering sedang aktif,”ujarnya.
,”Didalam era keterbukaan informasi seperti saat ini, pejabat publik semestinya menjalin hubungan baik dengan media dan LSM. Media berfungsi sebagai kontrol sosial yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sedangkan LSM merupakan mitra pemerintah dalam mengawasi pelaksanaan program pembangunan.
Namun, perilaku Pj Kades Kladi Yon Suryono dan Opratore Desa yang diduga “alergi” terhadap konfirmasi media menimbulkan kekecewaan dan dugaan bahwa ada hal yang disembunyikan oleh keduanya terkait penggunaan Dana Desa sejak tahun 2023 dan 2024 sejak Yon Suryono menjabat sebagai Pj Desa Kladi,”imbuhnya.
Berdasarkan hasil Investigasi Media ini dan laporan dan inforamsi warga setempat bahwa,Dana Desa pada tahun Anggaran 2023 banyak alokasikan kepada 1.Sumur Bor Rp 425.064.000,- 2. Dana Desa dialokasikan pada peningakatan /pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 384.119.500,- 3.Dana Desa dialokasikan pada kegiatan pengelolaan dan pembutan jaringan/instalasi komunikasi dan iformasi loka Desa Rp 37.440.000,- 4.Dana Desa dialokasikan kepada kegiatan Produksi Tanaman pangan Rp 67.200.000,
Selanjutnya Dana Desa Anggaran Tahun 2024 dialokasikan kepada kegiatan Sumur .1.Bor Rp 67.209.000,-2.Sumur Bor Rp 67.209.000,-.3.Pembangunan /Rehabilitasi /Sumber Air bersih milik Desa Rp 67.209.000,-.
Dana Desa juga dialokasikan kepada kegiatan Peningkatan /Pengerasan Jalan usaha Tani Rp 219.047.500,-
Pj Kades Yon Suryono adalah pihak yang paling bertanggung jawab dalam pengelolaan Dana Desa. Tugas Dan Wewenang PJ Kades Dalam Mengelola Keuangan Desa Berdasarkan UUD Desa No:Tahun 2014 dan Permendagri 20/2018,”imbuhnya.
Pengelolaan Dana Desa juga melibatkan berbagai pihak lain, seperti perangkat Desa (sekretaris desa, bendahara, Oprator Desa dll), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan pihak kecamatan sebagai pembina dan pengawas didalam pelaksanaan kegiatan pekerjaan Dana Desa,”tutupnya.(Dar).












