Pasarejo,”Proyek Pembangunan Tandon Air Anggaran DD 2024 Di Kerjakan Tahun 2025 Dipertanyakan

Proyek Pembangunan Tandon Air dibaratnya Masjid di RT.10 berdiri diatas area Sawah milik Kepala Desa Pasarejo Joni Firdus. Proyek Tandon Air tersebut dibangun menggunakan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024, akan tetapi dikerjakan tahun 2025, ada apa?

banner 120x600

Bondowoso.Suarakeadilan.com.Proyek Pembangunan Tandon Air di baratnya Masjid di RT. 10 berdiri diatas area Sawah milik Kepala Desa Pasarejo Joni Firdus. Proyek Tandon Air tersebut dibangun menggunakan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024, akan tetapi dikerjakan tahun 2025, ada apa?..,”katanya.

Berdasarkan APBDes tahun 2024 yang disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). APBDes ditetapkan melalui Peraturan Desa (Perdes) yang dibuat oleh Kepala Desa bersama BPD Desa Pasarejo.

APBDes tesebut berisi informasi tentang sumber pendapatan, alokasi pengeluaran, dan pengelolaan keuangan desa Pasarejo. APBDes juga berfungsi sebagai alat untuk memantau dan mengendalikan keuangan desa.

SPJ adalah singkatan dari Surat Pertanggungjawaban. SPJ merupakan dokumen yang berisi laporan keuangan dan penjelasan penggunaan dana yang dikelola oleh bendahara pengeluaran.

Aturan mengenai SPJ telah diatur dalam Permendagri No: 13 Tahun 2006 Pasal 220. SPJ berfungsi sebagai: Bukti pertanggungjawaban atas pengeluaran yang dilakukan. Dasar penentuan kebijakan dan pengarahan pimpinan.

Bahan evaluasi terhadap proses kegiatan dan hasil yang didapat. Bahan penyusunan rencana kegiatan selanjutnya. Bahan pertimbangan dan acuan perbaikan-perbaikan pelaksanaan kegiatan

Proyek Pembangunan Tandon Air Di Desa Pasarejo Kecamatan Wonosari dipertanyakan oleh warga setempat karena dikerjakan, melangkahi tahun anggaran.

Sehingga APBDes yang ditetapkan dan disahkan oleh Pemdes dan BPD Desa Pasarejo menjadi hilang fungsinya sebagai landasan hukum untuk melindungi kegiatan Dana Desa (DD).

Dan juga  Surat Pertanggungjawaban (SPj) Dana Desa (DD)tahun 2024. yang berisi tentang dokumen yang berisi laporan keuangan dan penjelasan penggunaan dana yang dikelola oleh Pemerintahan Desa Pasarejo, menjadi tidak berfungsi disebabkan Fisiknya dikerjakan melangkahi tahun sedangkan didalam SPj sudah 100%,”tutupnya.(tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *