Kontraktor,”Proyek Pekerjaan Gedung Paud Al.Hasyimi Desa Traktakan Tak Patuhi Aturan UUK3,Para Pekerja Tidak Memakai APD melanggar UU RI No 13/ Tahun 2003 tentang keselamatan kerja, Dan KetenagaKerjaan.
Sanksi Pidana yang dapat dijatuhkan kepada Kontarktor yang tidak mematuhi ketentuan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) Jika terbukti melanggar UU.Terkait keselamatan kerja, maka,bisa dijerat pasal 186 juncto pasal 35 ayat 2 dan 3, UU RI no 13/ tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan, dengan pidana kurungan 1 tahun dan denda hingga 500.000.000.
