Kontraktor,”Proyek Pekerjaan Gedung Paud Al.Hasyimi Desa Traktakan Tak Patuhi Aturan UUK3,Para Pekerja Tidak Memakai APD melanggar UU RI No 13/ Tahun 2003 tentang keselamatan kerja, Dan KetenagaKerjaan.

Sanksi Pidana yang dapat dijatuhkan kepada Kontarktor yang tidak mematuhi ketentuan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) Jika terbukti melanggar UU.Terkait keselamatan kerja, maka,bisa dijerat pasal 186 juncto pasal 35 ayat 2 dan 3, UU RI no 13/ tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan, dengan pidana kurungan 1 tahun dan denda hingga 500.000.000.

Bondowoso.Suarakeadilan.com.Proyek Pekerjaan Gedung Paud Al. Hasymi di desa Traktakan Kecamatan Wonosari ,yang dikerjakan oleh Cv  Gozay Production Alamat Kantor : jl.Penjaitan  No : 60 Kel.Dabasah Satuan Kerja : Dinas Pendidikan  Kabupaten Bondowoso Tahun anggaran tahun 2025 Rp 131.641.858,59.,”katanya.
Didalam Pelaksanaan Pembangunan Proyek tidak melihat besar maupun kecilnya anggaran yang digunakan oleh Kontraktor yang melakasanakan Pekerjaan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) berupa Alat Pelindung Diri (APD) yang sudah tercantum didalam Spesifikasi Tehknis wajib untuk digunakan oleh pekerja saat bekerja.(Senin, 25/8/2025)
Selain sudah tercantum Didalam Spesifikasi Tehknis,terkait dengan (K3) sudah tercantum Di dalam Undang  Undang (UU) ketenagakerjaan,yang mana Undang Undang tersebut harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh setiap Kontraktor untuk melindungi para pekerja dari berbagai kecelakaan kerja,”ujarnya.
Berdasarkan hasil Investigasi Media ini dilokasi Proyek Pembangunan Gedung Paud Al.Hasem Desa Traktakan Kecamatan Wonosari Kontrakror yang melaksanakan.
Pekerjaan dengan sengaja  melakukan Pelanggaran tentang aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) berupa Alat Pelindung Diri (APD). Dan hal tersebut sudah terkonfirmasi oleh Media Kepada Pekerja dilokasi Proyek terkait dengan (APD),”jelasnya.
Sanksi Pidana yang dapat dijatuhkan kepada Kontarktor yang tidak mematuhi ketentuan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) Jika terbukti melanggar UU.Terkait keselamatan kerja, maka,bisa dijerat pasal 186 juncto pasal 35 ayat 2 dan 3, UU RI no 13/ tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan, dengan pidana kurungan 1 tahun dan denda hingga 500.000.000.
Sementara ditempat terpisah Ketua Lembaga Bantuan Hukum Merah Putih (LKBH MP) Ahroji,SH.saat dihubungi oleh Media ini melalui Watshapp miliknya mengatakan bahwa pihaknya sangat menyangkan sekali.
Proyek yang di Danai oleh Negara ratusan Juta rupiah Yang dilaksanakan oleh Kontraktor  tidak Mematuhi Aturan yang wajib yang dilaksanakan  dan ada unsur kesengajaan tidak menggunakan gunakan Alat Pelindung Diri (APD),”imbuhnya.
Sementara Pelaksana Proyek  CV Gozay Production saat mau dikonfirmasi oleh Media ini dilokasi Proyek, sedang tidak ada ditempat,dan semua pekerja mengatakan tidak tahu nama dan alamat Pelaksana Proyek Pembangunan Gedung Paud Al.Hasyimi Desa Traktakan Kecamatan Wonosari,”tutupnya.(Dar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *