Kontraktor CV Putra Bangsa Menggunakan Pelajar PSG Untuk Kerja Kuli Bangunan

PSG/PKL bertujuan untuk memberikan pengalaman kerja yang relevan dengan bidang keahlian siswa, bukan untuk mempekerjakan mereka dalam pekerjaan fisik yang berat dan tidak sesuai dengan tujuan pendidikan. Tujuan PSG/PKL

Bondowoso.Suarakeadilan.Proyek Pekerjaan Paving Bolck Gedung Plut Kota Kolon Bondowoso yang dikerjakan oleh CV Putra Bangsa Nilai Kontrak Sebesar Rp 198 .467.000. Satuan Kerja : Dinas Koprasi Pendustrian Dan Perdagangan Kabupaten Bondowoso APBD tahun Anggaran 2025,”katanya.
Proyek Pembangunan Pekerjaan Paving Block di halaman Gedung Plut Kota Kulon yang dikerjakan oleh  CV Putra Bangsa telah menyalahi prosudur pekerjaan kontraktor yang mencakup detail teknis dan persyaratan.
Yang harus dipenuhi oleh kontraktor dalam melaksanakan suatu Proyek konstruksi. Ini termasuk penyediaan material, tenaga kerja, peralatan, serta metode pelaksanaan yang sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Persyaratan yang tidak dipenuhi oleh Kontraktor CV Putra Bangsa adalah Tenaga Kerja yang digunakan adalah para pelajar SMK yang sedang melaksanakan PSG dan juga melanggar tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) pada saat bekerja,”ujarnya.
Berdasarkan hasil investigasi Media ini dilapangan bahwa,Kontraktor CV Putra Bangsa pada Hari Rabu.tgl,13/8/2025.dan hari sebelumnya telah melakukan pelecehan terhadap dunia Pendidikan dimana para pelajar SMK yang sedang melaksanakan PSG (Pendidikan Sistem Ganda) atau PKL (Praktik Kerja Lapangan) diperintahkan oleh Kontraktor CV Putra Bangsa untuk jadi kuli bekerja kasar,”jelas.
,”PSG/PKL bertujuan untuk memberikan pengalaman kerja yang relevan dengan bidang keahlian siswa, bukan untuk mempekerjakan mereka dalam pekerjaan fisik yang berat dan tidak sesuai dengan tujuan pendidikan. Tujuan PSG/PKL:
PSG/PKL dirancang untuk memberikan kesempatan bagi siswa SMK untuk menerapkan teori yang dipelajari di sekolah dalam dunia kerja nyata, serta mengembangkan keterampilan dan kompetensi yang dibutuhkan di bidang keahlian mereka. Fakta dilapangan mereka semua dijadikan kuli bangunan yang tidak mendapat gaji alias kerja Rodi,”imbuhnya.
Sementara dilain pihak Advokat Muda Ahroji,SH saat dikonfimasi oleh Media ini diruang kerjanya mengatakan bahwa, perbuatan Kontaraktor CV Putra Bangsa.
telah melanggar peraturan dan undang-undang yang melindungi siswa dari eksploitasi pekerjaan. Siswa PSG/PKL memiliki hak untuk mendapatkan lingkungan kerja yang aman dan sesuai dengan tujuan pendidikan mereka,”tutupnya (Dar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *