Bondowoso.Suarakeadilan.com.Dana Desa (DD) Anggaran Tahun 2025,yang dialokasikan ke Proyek Pekerjaan Jalan Aspal tambal sulam Di Desa Ramban Kulon.
Kecamatan Cereme Kabupaten Bondowoso sebesar Rp 200 juta.Proyek tersebut berjalan tidak dalam pengawasan Tim Pengelola Kegiatan (TPK),”katanya.
Abdus Salam Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Ramban Kulon mengatakan kepada Media ini bahwa,dirinya tidak tahu atau tidak dilibatkan secara langsung didalam pelaksanaan kegiatan pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun anggaran Tahun 2025.
Sehingga Pekerjaan Proyek jalan Aspal Tambal Sulam sepanjang 400 meter,yang tahu hanya Kontraktor dan Pemdes Ramban Kulon,”ujarnya.
TPK (Tim Pengelola Kegiatan) desa yang tidak difungsikan, atau tidak bekerja sebagaimana mestinya, dapat menimbulkan masalah dalam pelaksanaan kegiatan desa. Hal ini bisa terjadi karena berbagai faktor, termasuk kurangnya koordinasi, ketidakjelasan tugas, atau bahkan ada konflik kepentingan,”imbuhnya.
Selain hal tersebut diatas terungkap bahwa, Dana Desa (DD) sebesar Rp 200 Juta yang di alokasikan ke Pekerjaan Proyek Pengaspalan sepanjang 400 meter tidak sesuaI dengan Draf awal tentang rincian pekerjaan Dana Desa (DD).
Didalam isi dokumen perencanaan kegiatan yang akan dibiayai dari Dana Desa, yang disusun oleh Desa. Dokumen ini berisi rincian kegiatan, rencana anggaran biaya (RAB), dan target yang ingin dicapai melalui penggunaan Dana Desa.
Disebutkan bahwa,Pekerjaan Pengasapan Lapen” adalah singkatan dari Lapis Penetrasi, yaitu jenis lapisan perkerasan jalan yang menggunakan aspal sebagai bahan pengikat.
Lapen terdiri dari agregat pokok dan agregat pengunci yang diikat dengan aspal yang disemprotkan di atasnya, kemudian dipadatkan lapis demi lapis.
Namun berdasarkan hasil Investigasi dan temuan Media ini dilapangan bahwa,Anggaran Dana Desa (DD) yang dialokasikan ke Proyek Pekerjaan Jalan Aspal adalah pekerjaan Tambal Sulam sepanjang 400 Meter,”tutupnya.(Dar)












