Bondowoso.Surakeadilan.Com.Kasus Sertifikat Masal Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) pada tahun 2023.Ini adalah program Pemerintah yang dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mendaftarkan dan memberikan sertifikat.
Atas seluruh bidang tanah secara serentak guna memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.Sedangakan Di Desa Sumber Kalong Kecamatan Wonosari Kabupaten Bondowoso Jawa Timur Program PTSL tersebut berujung ke ranah Hukum lantaran Tanah yang ditempati masih ada masalah/sengketa dari salah satu ahli waris, sejak dulu kala”katanya.
Data yang dihimpun oleh Media ini dari salah satu ahli waris yang sertifikatnya ditahan oleh BPN Bondowoso khususnya di RT 14/05 ada 11 orang yang mengajukan PTSL Tujuh orang Sertifikatnya sudah diberikan dengan masing – masing ahli waris menebus 8 Juta Rupiah,”ujarnya.
Sedangkan untuk yang empat Sertifikat masih ditahan oleh Kantor Badan Pertanahan Negara Bondowoso (BPN) Bondowoso diantaranya milik : 1.Nurul Yakin SHM : 01088 NIB : OO806. 2.Halim Radatul Hasanah SHM : 0109.NIB : 00800.3.Tahe SHM : 1091 NIB : 00804 dan Mahruda.SHM : 01089 .NIB :00807
Sementara salah satu ahli waris yang Sertifikatnya masih ditahan oleh Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Bondowosos sejak tahun 2023 hingga tahun 2025 Sertifikat atas Nama Halim Radatul mengatakan kepada Media ini
Bahwa,awalnya saya tidak mau kalau Tanah miliknya disertifikat masal (PTSL) karena masih ada sengketa keluarga hal tersebut sudah berkali kali disampai kepada Surawai baik dirumah maupun di Kantor Desa Sumber Kalong disaksikan oleh Petugas dari BPN,”imbuhnya.
Permintaan saya selulu dimentahkan oleh Kepala Desa Surawi kami dipaksa untuk tetap ikut Program Sertifikat masal (PTSL) pada tahun 2023 alasannya pelayanan
Namun anehnya setelah Sertifikat itu keluar sebanyak 11 Serifikat tujuh sudah diberikan kepada pemiliknya,tinggal punya Keluarga saya 4 orang masih ditahan dikantor BPN sampai Kepala Desa Surawi Purna Tugas tahun 2023.
Ditambahkan oleh Halim Rodatul Hasanah bahwa,dirinya menunggu 2 tahun lamanya dan saya sudah berkali kali mendatangi Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN)Bondowoso.
Menanyakan nasib dan kejelasan Serifikat milik Keluarga saya,Namun jawaban dari BPN tetap kami disuruh kordinasi dengan Kepala Desa Sumber Kalong Surawi sedangkan pihak Desa sudah tidak mau mengurusi lagi mas..,”tutupnya.(Dar)