Kabid PPLH DLH Mengatakan Tidak Merasa Mengeluarkan Izin Amdal Tower BTS Desa Pasarejo Kecamatan Wonosari

Ketua LKBH Merah Putih (Mp) Ahroji, SH terkejut dengan Pernyataan Kabid PPLH Dinas Lingkungan Hidup

Bondowoso.Suarakeadilan.Com. Pernyataan Kabid PPLH Dinas lingkungan hidup Kabupaten Bondowoso pihaknya menyampaikan tidak merasa memberi izin AMDAL”Pendirian Tower BTS di Desa Pasarejo RT 01/01.

Bahkan yang lebih aneh lagi pihaknya balik bertanya kepada Media ini saat dikonfirmasi melalui Wathsappnya, tahun berapa Proyek Pembangunan Tower BTS tersebut dibangun pak ,”katanya Umar Kabid PPLH.

Ketua LKBH Merah Putih (Mp) Ahroji, SH terkejut dengan Pernyataan Kabid PPLH Dinas Lingkungan Hidup ,” mengindikasikan adanya ketidakjelasan atau perbedaan persepsi mengenai pemberian izin lingkungan.

Berarti dinas terkait tidak merasa mengeluarkan izin tersebut, atau ada kekeliruan dalam proses perizinan. Atau adanya unsur kongkalikong antara Ijin IMB dan Ijin lingkungan ,”ungkapnya.

Lebih lanjut Ahroji menegaskan bahwa,pihaknya akan  menelusi kasus ini apakah memang ada kesalahan procedural sehingga, tidak ada kesesuaian data dan fakta dilapangan,atau ada faktor lain yang menyebabkan pernyataan Kabid PPLH tidak merasa memberikan izin Amdal terhadap Proyek Pembangunan Tower BTS tersebut,”ujarnya.

Ditambahakan lagi,Jika izin lingkungan tidak diberikan secara resmi atau tidak sesuai prosedur, akan ada potensi dampak negatif terhadap lingkungan bisa lebih besar karena tidak adanya pengawasan yang lebih ketat dari pihak Pemerintah Daerah.

,”Hal ini akan terjadi Konflik Hukum,karena adanya perbedaan klaim mengenai izin bisa memicu konflik hukum antara pihak terkait pemberi ijin IMB dan dinas lingkungan hidup (DLH)Bondowoso dan juga hilangnya Kepercayaan Publik,”Jika proses perizinan tidak transparan, Masyarakat bisa kehilangan kepercayaan pada dinas lingkungan hidup Bondowoso,tutupnya,”(Tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *