Diduga Selingkuhi Istri orang Oknom Perangkat Desa Traktakan Sudah Mengundukan Diri Dari Jabatannya

Surat Pengunduran diri tersebut ditulis dan ditanda tangani diatas kertas bermatrai ditujukan kepada Kepala Desa Traktan Fauzan Jumari,Hari Sabtu tanggal 22/4/April/2025

KANTOR DESA TRAKTAKAN KECAMATAN WONOSARI
KANTOR DESA TRAKTAKAN KECAMATAN WONOSARI
banner 120x600

Bondowoso.Suarakeadilan.com.Seorang oknom Perangkat Desa Traktakan Kecamatan Wonosari berinisial AMN sudah mengundurkan diri dari jabatannya,sejak,Hari Sabtu tanggal 22/4//2025.

AMN mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Dusun(Kasun) RT 01 Dusun Krajan Desa Traktakan Kecamatan Wonosari.Setelah viral melalukan perselingkuhan dengan wanita lain (wilnya) berinisail SN yang beralamat di RT 06.Dusun Krajan Desa Traktakan Kecamatan Wonosari.

Surat Pengunduran diri tersebut ditulis dan ditanda tangani diatas kertas bermatrai 10.000. ditujukan kepada Kepala Desa Traktan Fauzan Jumari sejak ,Hari Sabtu tanggal 22/4/April/2025,”katanya.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Desa Traktakan.Saat Media ini melakukan Konfirmasi dirumah pribadinya sendiri,”Yang bersangkutan (AMN) memang benar mengundurkan diri dari jabatannya karena kemaunya sendiri,”ujaranya.

Ditambahkan lagi oleh Kepala Desa Traktakan Fauzan Jumari,alasan pengunduran diri (AMN) dari Jabtannya sebagai Kepala Dusun (Kasun) Di RT 01 Dusun Krajan Desa Traktan.Pihaknya Ingin menjaga nama baik Desanya dan menjaga Kondisifitas warga desa Traktakan,”Imbuhnya.

Hal tersebut diatas suadah sesuai dengan Undang Undang Desa No : 6 Tahun 2014.Bahwa,Perangkat Desa bisa diganti karena :

1.Mengundurkan diri dari Jabantanya.2.Meninggal Dunia.3.Berturut turut tidak Dinas 6 bulan lamanya.4.Kena Ancaman Pidana diatas 5 Tahun.5. sebagian Masyarakat tidak menghendaki keberadaanya karena Amoral /Asusila dan laian lain,”Tutupnya.(Dar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *