Desa Bajuran,”Proyek Pengasapalan Yang Didanai Dana Desa Tahun 2023 Dan 2024 Di Duga Di Borongkan

Undang Undang Desa melarang Kades jadi pelaksana Proyek,Pasal 29 huruf e UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas melarang kepala Desa menjadi pelaksana Proyek Desa. Proyek Dana Desa yang diborongkan bisa berujung pada sanksi Pidana.

Bondowoso.Suarakeadila.com.Proyek Pekerjaan Pengaspalan Jalan yang ada di Dusun Cora Keteran RT 09 Desa Bajuran Kecamatan Cereme Kabupaten Bondowoso yang di Danai Dana Desa Tahun Anggaran 2023  sebesar Rp 678.804.300.diduga diborongkan kepada pihak ketiga oleh Pemerintahan Desa,”katanya. (Minggu,3/8/2025)

Selanjutnya Proyek Pekerjaan Jalan yang menghubungkan dari Dusun Cora Keteran RT 09 ke Dusun Lukguluk juga  di danai Dana Desa Tahun anggaran 2024 sebesar Rp98.470.000. diduga diborongkan ke pihak ke tiga oleh Pemerintahan Desa Bajuran Kecamatan Cereme Kabupaten Bondowoso,”ungkapnya.

Berdasarakan hasil penelusuran LKBH MPB dilapangan yang dikomadani langsung oleh Ahroji.SH.Sekaligus sebagai Advokat dan juga berdasarkan hasil konfirmasi Tim dilapangan bersama warga setempat menyampaikan bahwa,Proyek Pekerjaan Pengaspalan diborongkan kepada pihak ketiga terbukti warga setempat tidak dilibatkan didalam Pekerjaan Proyek Pekerjaan Pengaspalan yang Ada disekitar pekerjaan tersebut,”ujarnya.

Selain hal tersebut diatas Ketua LKBH MPB Ahroji, SH.mengatakan kepada Media ini diruang kerjanya bahwa,Undang Undang Desa melarang Kades jadi pelaksana Proyek,Pasal 29 huruf e UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas melarang kepala Desa menjadi pelaksana Proyek Desa. Proyek Dana Desa yang diborongkan bisa berujung pada sanksi Pidana.

,”Terutama jika ada indikasi penyalahgunaan wewenang atau korupsi. Undang-Undang Desa melarang kepala desa merangkap sebagai pelaksana proyek, dan Proyek yang dibiayai Dana Desa seharusnya dikerjakan secara swakelola dengan melibatkan masyarakat setempat,”imbuhnya.

Jika Pekerjaan Proyek Dana Desa diborongkan, ini bisa dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan Negara dan Masyarakat Desa Bajuran.

 Ancaman pidana:Pelaku penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Dana Desa dapat dijerat dengan Undang  Undang  Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman Pidana Penjara,”(Dar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *