Proyek Revitalisasi TK Pembina Desa Taman Krocok Kecamatan Taman Krocok Kabupaten Bondowoso Pekerja Tak Pakai APD

Tentang Keselamatan Kerja, Peraturan No.Per.1/Men /1980 Mengatur khusus tentang Keselamatan dan Kesehatan Pekerja Konstruksi, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 Tentang SMK3 dan Peraturan Menteri PUPR nomor 2 Tahun 2018 mengatur tentang Pedoman Sistem Manajemen K3 bidang konstruksi

FOTO :ISTIMEWA MEDIA SUARAKEADIALN.

Bondowoso.Suarakeadilan.Com.Pelaksanaan Proyek revitalisasi TK Pembina Desa Krocok Kecamatan Taman Krocok Kabupaten Bondowoso menjadi sorotan warga setempat.Pantauan di lokasi Proyek menunjukkan para pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri / APD sesuai standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja / UUK3.

Saat Media ini melakukan Investigasi ke Lokasi Proyek Hari Rabu,4 Nopember 2026, terlihat para pekerja yang tidak menggunakan helm Proyek, Rompi, Sepatu safety, maupun perlengkapan keselamatan kerja lainnya. Sesuai aturan Undang- Undang (UUK3).Nomor 1 tahun 1970,”katanya.

,”Yaitu tentang Keselamatan Kerja, Peraturan No.Per.1/Men /1980 Mengatur khusus tentang Keselamatan dan Kesehatan Pekerja Konstruksi, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 Tentang SMK3 dan Peraturan Menteri PUPR nomor 2 Tahun 2018 mengatur tentang Pedoman Sistem Manajemen K3 bidang konstruksi,”ujarnya.

Undang Undang Keselamatan Kerja Pasal 15 ayat 2 : Pelanggaran terhadap aturan keselamatan kerja dapat diancam pidana kurungan penjara selama 3 bulan.Hingga penghentian sementara pekerjaan Proyek tersebut.

Kondisi tersebut semakin diperparah dengan tidak adanya pengawasan dari pihak pelaksana Proyek revitalisasi TK PembinaDesa Taman Krocok Kecamatan Taman Krocok.Pihak Penanggung jawab Proyek Revilatalisasi anggaran tahun 2026 TK Pembina(P2SP) tidak bisa ditemui oleh awak Media di lokasi Proyek.

Informasi yang didapat oleh Media ini bahwa,Sejak dari awal Pelaksanan Proyek revitalisasi TK Pembina itu, sudah tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD),Penanggung jawab Sekolah adalah Ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (PS2SP).Secara Umum adalah Kepala Sekolah TK Pembina ibu Namyati,”ujarnya.

Sementara ditempat terpisak Kepala Sekolah TK Pembina  Desa Taman Krocok Kecamatan Taman Krocok  Ibu Herlina Kepala Sekolah Yang baru saat dikonfimasi oleh Media diruang kerjanya.Mengatakan bahwa,pihaknya tidak tahu tentang Proyek revitalisasi TK Pembina sejak kami pindah dan bertugas disini sebagai Kepala Sekoalh yang baru ,”tutupnya.(Dar).Bersamabung.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *