LSM Perkasa Akan Melaporkan Bumdes Jaya Makmur Desa Traktakan Ke Kajari Bondowoso

Ketua LSM Perkasa,Johan Gondrong secara resmi akan melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Jaya Makmur Desa Traktakan Kecamatan Wonosari Kabupaten Bondowoso

Bondowoso.Suarakeadilan.Com.Ketua LSM Perkasa,Johan Gondrong secara resmi akan melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Jaya Makmur.

Desa Traktakan Kecamatan Wonosari Kabupaten Bondowoso. Laporan ini merupakan bentuk komitmen LSM Perkasa didalam mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara di tingkat Desa,”katanya.

Dana Bundes merupakan program strategis nasional yang telah dijalankan sejak tahun 2018 oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT RI). Program ini bertujuan meningkatkan ekonomi desa, menciptakan lapangan kerja, serta mengatasi kemiskinan dan stunting secara menyeluruh di pedesaan.

Namun fakta dilapangan penyertaan Modal Bumdes Jaya Makmur Desa Traktakan Kecamatan Wonosari Sebesar Rp 210.201000. Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran Tahun 2025.

Sampai saat ini Proyek Pembangunan Kandang Sapi Bumdes Jaya Makmur yang  dikontraktualkan  kepada  CV Shafa Marwah Konsultan yang beralamat  di RT 20/04.Desa Plalangan Wonosari tidak dapat diselesaian 100%,”ujarnya.

Selain hal tersebut diatas Ketua LSM Perkasa Johan Gondrong sapaanya mengatakan kepada Media ini melalui telpon selulernya bahwa,pihaknya akan melaporkan juga tentang penggunaan dan pengelolaan Dana Desa (DD).

Anggaran Tahun 2025 yang diduga diborongkan kepada Kontraktor yang sama hal ini berdasarkan laporan dan informasi dari para perkerja sebanyak 8 orang yang tidak menerima  gaji,”ungkapnya.

Hal tersebut sesuai dengan  Pasal 68 ayat  (1)  huruf c  Undang Undang Desa menyatakan bahwa, Masyarakat Desa berhak “mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa,”imbuhnya.

Dan pemberdayaan masyarakat Desa.” Ini merupakan landasan yang sangat kuat bahwa Masyarakat memiliki hak untuk mengawasi semua aspek Pemerintahan Desa, termasuk penggunaan dan pengelolaan Dana Desa (DD),”tutupnya.(Dar).Rabu,17/6/2026.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *