Kepala Desa Dan Kasun Sumber Kalong Terlibat Pemalsuan Ducumen Sertifikat Masal PTSL 2023 Tanah Milik Pak Juhriya

Rumah dan Pekarangan yang dihuni oleh Pak juhriyah dan ibu Misyana adalah hasil membeli dibuktikan dengan akte Jual beli tanah (AJB) No : 219/Kec.Wonosari/XX1/1997. Atas Nama : Asiyah Alias Bu.Ti Umur 61 Tahun.

Bondowoso.Suarakeadilan.com.Kepala Desa Surawi Dan Kepala Dusun Blok Jedding RT 20/07.Hasan Basri panggilan akrabnya  Kasun Abbas Desa Sumber Kalong terlibat Pemalsuan ducumen tanah dan rumah Pekarangan atas nama milik almahum Pak Juhriyah alamat RT 20/07 Dusun Blok Jedding,”katanya.
Selanjutnya hasil perkawinan Pak Juhriyah dengan ibu Misyana mempunyai keturunan anak laki laki bernama : Ali Husen.lalu kemudian Pak Juhriyah bercerai dengan Misyana kawin dengan seorang wanita bernama :Suhaemi alias bu Wat
Perkawinan Pak Juhriyah aliis Pak Mohammad,dengan Suhaemi allias ibu Wat tidak punya keturunan Sedangkan anak tirinya yang Bernama:Marwati  bukan anak kandung dari Pak Juhriyah alias Pak Mohammad,”jelasnya.
Rumah dan Pekarangan yang dihuni oleh Pak juhriyah dan ibu Misyana adalah hasil membeli dibuktikan  dengan akte Jual beli tanah (AJB) No  : 219/Kec.Wonosari/XX1/1997. Atas Nama : Asiyah Alias Bu.Ti Umur 61 Tahun RT 14.
Ini kronologinya setelah ayah dan ibu kandung meninggal Ali Husen Pindah Kawin Ke Desa Randu Lima Kecamatan  Pujer.Rumah tersebut ditempati oleh Marwati adik tirinya anak dari bu Suhaemi alias bu Wat.
Nah Pada tahun 2023 Desa Sumber Kalong mendapatkan Program Sertifikat Masal PTSLTernyata Rumah dan pengarangan milik ahli waris Ali Husen sudah di Setifikat oleh Kepala Desa Sumber Kalong Surawi dan Juga Kasun Abbas yang diduga bekerja sama dengan Marwati,”imbuhnya.
Pada hal sudah jelah bahwa, Anak tiri tidak berhak secara hukum untuk mensertifikatkan tanah warisan orang tua tiri,karena warisan jatuh kepada anak kandung, bukan anak tiri, kecuali ada wasiat atau hibah yang mengatur sebaliknya.
Jika anak tiri telah mensertifikatkan tanah tanpa hak, ini dapat dilaporkan sebagai dugaan pidana seperti penipuan atau pemalsuan surat, dan sertifikat tersebut bisa dibatalkan melalui proses hukum,”tutupnya.Jumaat,12/9/2025 (Dar)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *