Proyek Pekerjaan Paving Block Gedung Plut Kota Kulon Tak Patuhi Aturan UUK3,Para Pekerja Tidak Memakai APD melanggar UU terkait keselamatan kerja,bisa dijerat pasal 186 juncto pasal 35 ayat 2 dan 3, UU RI no 13/ tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan, dengan pidana kurungan 1 tahun dan denda hingga 500.000.000.

Para pekerja Paving yang melaksanakan Pekerjaan dengan sengaja melalukan Pelanggaran tentang aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) berupa Alat Pelindung Diri (APD).

Bondowoso.Suarakeadilan.com.Proyek Pekerjaan Paving Bolck Gedung Plut Kota Kolon Bondowoso yang dikerjakan oleh CV Putra Bangsa Nilai Kontrak Sebesar Rp 198 .467.000. Satuan Kerja : Dinas Koprasi Pendustrian Dan Perdagangan Kabupaten Bondowoso tahun anggaran 2025,”katanya.
Didalam Pelaksanaan Pembangunan Proyek tidak melihat besar maupun kecilnya anggaran yang digunakan oleh Kontraktor yang telah melanggar aturan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) berupa Alat Pelindung Diri (APD) yang seharusnya digunakan oleh pekerja saat bekerja.(Rabu 13/8/2025)
Pada hal Terkait dengan K3 sudah tercantum Di dalam Undang  Undang (UU) ketenagakerjaan,yang mana Undang Undang tersebut harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh setiap PT Perusahaan dan CV  untuk melindungi para pekerja dari berbagai kecelakaan kerja,”ujaranya.
Berdasarkan hasil Investigasi Media ini dilokasi Proyek Para pekerja Paving yang melaksanakan Pekerjaan dengan sengaja  melakukan Pelanggaran tentang aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) berupa Alat Pelindung Diri (APD). Dan hal tersebut sudah terkonfirmasi oleh Media ini Kepada Pekerja Proyek,”jelasnya.
Sanksi Pidana yang dapat dijatuhkan kepada Kontarktor CV Putra Bangsa yang tidak mematuhi ketentuan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) Jika terbukti melanggar UU.Terkait keselamatan kerja, maka,bisa dijerat pasal 186 juncto pasal 35 ayat 2 dan 3, UU RI no 13/ tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan, dengan pidana kurungan 1 tahun dan denda hingga 500.000.000.
Sementara ditempat terpisah Ketua Lembaga Bantuan Hukum Merah Putih (LKBH MP) Ahroji,SH.saat dihubungi oleh Media ini melalui Watshapp miliknya mengatakan bahwa pihaknya sangat menyayangkan sekali.
Proyek yang di danai oleh Negara ratusan Juta rupiah Yang dilaksanakan oleh Kontraktor CV Putra Bangsa  tidak Mematuhi Aturan yang wajib yang dilaksanakan  dan ada unsur kesengajaan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) ,”imbuhnya.
Sementara Pelaksana Proyek CV Putra Bangsa saat mau dikonfirmasi oleh Media ini dilokasi Proyek, sedang tidak ada ditempat,sehingga para pekerja berjalan apa adanya tanpa adanya pengawasan dan pekerjaan tersebut terkesan asal jadi,” tutupnya.(Dar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *