Gabah Gapoktan,”Mantep Desa Tegal Pasir Kecamatan Jambisari Ditolak Bulog, Terpaksa Jual ke Tengkulak dengan Harga Murah

Akibatnya, para petani terpaksa menjual gabah mereka kepada tengkulak, dengan harga yang jauh lebih rendah dari Harga Pembelian Pemerintah (HPP). Sehingga, hal ini mengurangi pendapatan mereka hingga merugi banyak.

Gapoktan Desa Tegal Pasir sedang panen gabah banyak merugi
Gapoktan Desa Tegal Pasir sedang panen gabah banyak merugi

BondowosoSuarakeadilan.Com. Para petani padi di Kabupaten Bondowoso mengungkapkan kekecewaannya terhadap Perum Bulog setempat, yang menolak membeli gabah hasil panen gabah  milik Gapoktan Mantep 01 Desa Tegal Pasir Kecamatan Jambisari Kabupaten Bondowoso,”katanya.

Akibatnya, para petani terpaksa menjual gabah mereka kepada tengkulak, dengan harga yang jauh lebih rendah dari Harga Pembelian Pemerintah (HPP). Sehingga, hal ini mengurangi pendapatan mereka hingga merugi banyak.

Seorang petani sekaligus sebagai Ketua Poktan di Desa Tegal Pasir, Kecamatan Jambisari, Kabupaten Bondowoso Rahmat mengatakan, Kepada Media ini melalui Watshappnya bahwa,Bulog menolak membeli gabah hasil panennya.

Dengan alasan kuota sudah penuh. Bulog disebutnya hanya menerima gabah dari petani yang sudah mendaftar sebelumnya,”ujar Rahmat.

Selain hal tersebut diatas pihaknya sudah menghubungi Faik anggota Tim Sergap (Serap Gabah) Perum Bulog sebelum panen,Namun tidak direspon.

Baru direspon oleh Tim Sergap (serap gabah)setelah dijual kepada tengkulak dengan harga 5700/Kg,hal inilah yang membuat Gapoktan dan poktan sebanyak delapan orang yang tergabung didalam Gapoktan Mantep Satu merasa kecewa kepada Bulog Bondowoso,”imbuhnya

Ditambahkan lagi olek Ketua Poktan Tegal Pasir Kecamatan Jambisari bahwa,Bulog telah melanggar Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Gabah/Beras Dalam Negeri serta Penyaluran

Cadangan Beras Pemerintah (CBP) menetapkan harga pembelian gabah kering panen (GKP) di petani sebesar Rp 6.500 per kilogram. Instruksi ini juga menargetkan pengadaan beras dalam negeri sebesar 3 juta ton di tahun 2025.

Bulog diwajibkan membeli gabah petani dengan harga yang telah ditetapkan (HPP). Jika Bulog menolak membeli gabah petani dengan harga tersebut,

Bulog akan dapat dikenai sanksi,Sanksi yang mungkin dikenakan adalah pencabutan izin usaha atau sanksi administrasi lainnya atau dicabut ijinya,”tutupnya(Dar).

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *