Viral Dana Desa Tahun 2025,”Yang Dialokasikan Untuk Proyek Jalan Aspal Di Desa Wonokusomo RT 12 Sengaja Tidak Menggunakan Papan Nama Proyek Dan Dikerjakan Asal Asalan

Proyek Pengaspalan Di RT 12 Desa Wonokusumo Kecamatan Tapen adalah Proyek terselubung karena sejak awal pekerjaan dimulai Pemerintahan Desa Wonokusomo sengaja melanggar Undang Undang (KIP) No:14 Tahun 2008,pasal 54.Tentang kerterbukaan Infomasi Kepada Publik

Bondowoso.Suarakeadilan.com.Proyek jalan aspal lapen Lokasi di RT 12 Desa Wonokusumo Kecamatan Tapen menggunakan Dana Desa tahun anggaran 2025 dikerjakan “asal-asalan” hal ini dapat dilihat dari ciri-ciri seperti ketebalan aspal yang tidak sesuai, bahan tidak lengkap.
Dan berikut cara mengerjakan tidak sesuai dengan tahapan pekerjaan jalan aspal lapen,”misalnya tanpa batu best di pinggir jalan, Pondasi bawah tidak diklicir aspal tahap berikutnya hanya dilicir seadanya tidak sesuai dengan Spesifkasi Tehknis Yaitu : untuk volume Kliciran Aspal seharusnya dari bawah sampai Finish sebanyak 4,9 kg/Aspal,”katanya.
Selain hal tersebut diatas adanya pengurangan batu untuk bahan material.Kondisi ini dapat merugikan warga dan menjadi indikasi adanya potensi masalah kualitas proyek atau bahkan, korupsi yang sengaja dilakukan oleh Pemerintahan  Desa Wonokusumo Kecamatan Tapen,”jelasnya
Berdasarkan hasil investigasi Media ini dilapangan bahwa,untuk lapisan Kualitas aspal yang terlihat sangat tipis sekali dan tidak sesuai dengan ketebalan yang seharusnya.Adanya Pengurangan bahan material,” Diduga ada pengurangan bahan material, sehingga di permukaan dan lapisan aspal mudah terkelupas.
Tidak ada pengunci atau batu best di sisi jalan, yang seharusnya berfungsi untuk menahan struktur jalan dan menjaga agar tidak mudah longsor jika dilalui Truk Besar.
Pengerjaan Pengaspalan lapen tidak sesuai dengan spesifikasi Tehknis: Proyek ini dikerjakan asal asalan karena, tidak adanya tim Tehnknis yang ditunjuk oleh Dinas terkait,”ungkapnya.
Selain hal tersebut diatas Proyek Pengaspalan Di RT 12 Desa Wonokusumo Kecamatan Tapen adalah Proyek terselubung karena sejak awal pekerjaan dimulai Pemerintahan Desa Wonokusomo sengaja melanggar Undang Undang (KIP) No:14 Tahun 2008,pasal 54.Tentang kerterbukaan Infomasi Kepada Publik ,”imbuhnya.
Sementara dilain pihak Pj Kades Desa Wonokusumo Larto melalui Watshappnya sudah  janjian kepada Media ini kemarin untuk mengklarfikasi terkait pekerjaan Jalan Aspal yang diduga ada indikasi Korupsi.Namun Janji untuk bertemu dengan Media ini Di Balai Desa Wonokuso gagal karena Pj Kades Larto terkesan menghindar dari Media ini ,”(Dar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *