Ngawur,” Proyek Dana Desa Sumber Kalong Tanpa Papan Nama Dan Di Kerjakan Asal Asalan.

Proyek Pekerjaan Paving Blok sengaja melanggar Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No :14 Tahun 2008. Pasal 55,”Yang mengatur tentang pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja membuat informasi publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Hukuman pidana yang dikenakan adalah penjara paling lama 1 tahun.

Bondowoso.Suarakeadilan.Com. Proyek pekerjaan pemasangan Paving blok di Dusun Sukojati,RT16 RW 06.Desa Sumberkalong Kecamatan Wonosari Anggaran dari Dana Desa Tahun 2025.
Proyek ini Menuai kritik tajam dari Masyarakat dan aktivis.Karena Proyek Pekerjaan Paving Blok yang ada di Dusun Sukojati tidak Menggunakan Papan Nama Proyek (Proyek Siluman),”katanya.
Proyek Pekerjaan Paving Blok sengaja melanggar Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No :14 Tahun 2008. Pasal 55,”Yang mengatur tentang pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja membuat informasi publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Hukuman pidana yang dikenakan adalah penjara paling lama 1 tahun.
Selain hal tersebut diatas,Proyek yang semestinya menjadi sarana peningkatan infrastruktur lingkungan, justru dikerjakan asal-asalan tanpa memperhatikan standar Tehknis pekerjaan pemasangan Paving Blok,”ujarnya.
Sementara berdasarkan hasil invsetigasi Media ini dilokasi proyek pekerjaan  paving Blok pemasangan paving block seharuanya dilakukan Galian dan Pemadatan Tanah Dasar terlebih dahulu,Gali tanah sesuai kedalaman yang ditentukan pada gambar, lalu padatkan dan siram dengan air.
Selanjutnya pekerjaan pemasangan Kanstin,”Pasang kanstin beton di sekeliling area yang akan dipasang paving block sebelum penebaran pasir alas. Kanstin berfungsi untuk mengunci dan menahan paving agar tidak bergeser.
Kemudian pada Pekerjaan pemasangan Lapisan Pasir Alas Ketebalan,” Hampar pasir dengan ketebalan gembur sekitar 60-70 mm, lalu padatkan hingga mencapai ketebalan padat sekitar 50 mm menggunakan mesin Stamper,”imbunya.

Ditempat terpisah tukang dan Pekeraja Proyek pemasangan Paving Blok Di Dusun Sukojati RT/RW 16/06.Saat dikonfirmasi oleh Media ini mengatakan bahwa,memang tidak ada perintah dari pak tenggi (Kades) Surawi menggunakan Tanah urug ,Pasir sebagai alas landasan Paving Blok dan tidak alat pemadatan.
Lebih lanjut dikatakan oleh Kepala Tukang dan pekerja bahwa, memang pekerjaan pemasangan paving Block dikerjakan terlebih dahulu, untuk pekerjaan Kastin dikerjakan belakangan,”tutupnya.(Dar) Sabtu,4/10/2025.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *