Kontraktor CV Nadya Mulya Kerjakan Proyek Rehab Pustu Desa Sumber Anyar Maesan Melanggar Spektehknis Dan Asal Asalan.

Kontraktor CV Nadya Mulya,didalam pekerjaan mengolahan PC : Pasir dan Semen tidak menggunakan mesin molen dan tidak menggunakan Kotak olahan juga tidak menggunakan kotak Pembanding (Dolak) padahal didalam Spesifikasi Tehknis mewajibkan untuk menggunakan Mesin Molen dan Dolak.

Bondowoso.Suarakeadilan.com.Pemerintah Kabupaten Bondowoso, melalui Dinas Kesehatan (Dinkes)saat ini sedang menggelontorkan Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bondowoso, untuk pengembangan Puskesmas di beberapa Desa, salah satunya di Desa Sumber Anyar Kecamatan Maesan.(Rabu,9/10/2025).
Proyek Pembangunan Rehabilatasi Pukesmas Pembantu (Pustu) Di Desa Sumber Anyar Dikerjakan oleh Kontarktor CV Nadya Mulya  Jaya Alamat Kantor Bondowoso.Satuan Tugas Dinas Kesahatan Bondowoso (Dinkes).APBD Tahun 2025 .Pagu Anggaran HPS Rp : 192.843.000.00,”katanya.
Lantaran minimnya pengawasan dari Dinas Kesehatan Bondowoso (Dinkes) sehingga didalam  pelaksanaan Pekerjaanya tidak sesuai dengan aturan urain yang ada didalam Sepesikasi Tehknis.
Sementara saat Media ini Melakukan investigasi dilokasi Proyek,menanyakan kepada pekerja proyek tentang keberadaan pelaksana dan Konsultan Pengawas,mereka semua mengatakan tidak ada di lokasi,”ujarnya.
Berdasarkan hal tersebut diatas Media ini,menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Kontarktor CV Nadya Mulya diantaranya : Pertama para pekerja Proyek tidak dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) dan melanggar Undang Undang tentang Keselamatan Kerja (UUK3).
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Républik Indonésia Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri, dan untuk peraturan APD secara spesifik pada bidang konstruksi dicantumkan pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum, Nomor 05/PRT/M/2014 tentang pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.
Selanjutnya Kontraktor CV Nadya Mulya,didalam pekerjaan mengolahan PC : Pasir dan Semen tidak menggunakan mesin molen  dan tidak menggunakan Kotak olahan juga tidak menggunakan kotak Pembanding (Dolak) padahal didalam Spesifikasi Tehknis mewajibkan untuk menggunakan Mesin Molen dan Dolak.
Ini adalah pelanggaran yang serius yang dilakukan oleh Kontraktor Nadya Mulya terhadap uraian pekerjaan yang diatur didalam Spesifikasi Tehknis yang wajib dilaksanakan oleh pihak Kontraktor faktanya melanggar Spektehknis.
Spesifikasi Tehknis adalah bagian dari dokumen kontrak yang menjelaskan secara rinci tentang persyaratan Tehknis suatu pekerjaan, termasuk material dan metode yang harus digunakan. Ketidak patuhan Kontraktor terhadap spesifikasi adalah perbuatan pelanggaran terhadap kontrak Kerja dan Fakta Integrisa yang ditanda tanganinya.
Sementara diitempat terpisah Kepala Pelaksana Tugas (PLT) Dinas Kesahatan (Dinkes) Bondowoso Agus Winarno saat Dikonfimasi oleh Media Ini diruang kerjanya kemarin mengatakan bahwa,pihaknya akan segera memanggil Kontraktor CV  Nadya Mulya dan kami akan memberi catatan Khusus kepada pengawas terkait hal tersebut diatas,” tutupnya. (Mario)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *