Tangsil Kulon,” Proyek Siluman Tanpa Papan Nama Menggunakan Pasir Padas Tidak SNI Dan Dikerjakan Asal Asalan.

Sanksi bagi Kontraktor dalam penggunaan pasir yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Indonesia(SNI) dan PP No : 34 Tahun 2018, dengan sanksi pidana penjara hingga 5 tahun denda maksimal Rp 35 miliar

Bondowoso.Suarakeadialn.Com.Proyek Pembangunan Saluran Irigasi Dam Sido Dadi  DI Dusun Tangsil Kulon RT 12 Desa Tangsil Kulon Kecamatan Tenggarang Bondowoso jenis kegiatannya Impres 02 Tahap 2 yang dibiayai oleh APBN Anggaran Tahun 2025 Proyek ini dikerjakan Tanpa adanya Papan Nama Proyek /Papan Informasi jelas hal ini dengan sengaja melanggar UU Keterbukaan Informasi kepada Publik (KIP) No:14 Tahun 2008,Pasal 52 UU No: 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Mengatur sanksi bagi Badan Publik yang tidak memenuhi kewajiban penyediaan dan/atau pemberian Informasi Publik. Badan Publik dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000,- jika tidak menyediakan/memberikan informasi yang wajib dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain”katanya.
Selain hal tersebut diatas Pekerjaan Pembangunan Saluran Irigasi yang berada dilokasi Desa Tangsil Kulon dikerjakan asal asalan tidak sesuai dengan Spesifikasi Tehknis tidak ada Kotak Takaran (Dolak) sebagai pembanding olahan cmpuran . PC: 1:4 dan tidak menggunakan Mesin Molen semua dikerjakan asal jadi,”ujarnya.
Spesifikasi Pasir yang tidak sesuai SNI akan memiliki butiran tidak tajam/keras, kandungan lumpur/bahan organik lebih dari 5%, hancur saat diuji dengan natrium/magnesium sulfat, memiliki modulus kehalusan tidak sesuai standar, atau merupakan pasir laut.
Penggunaan pasir tidak sesuai SNI dapat menyebabkan struktur beton tidak kuat dan mudah rusak, mengurangi kualitas hasil akhir plesteran, dan menimbulkan masalah jangka panjang pada umur bangunan tidak akan bertahan lama.

Sanksi bagi Kontraktor dalam penggunaan pasir yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Indonesia(SNI) dan PP No : 34 Tahun 2018, dengan sanksi pidana penjara hingga 5 tahun  denda maksimal Rp 35 miliar,”imbuhnya.
jika Distributor Material memperdagangkan atau mengedarkan barang tanpa sertifikat SNI yang berlaku. Pelanggaran lainnya termasuk pemalsuan tanda SNI dan penyebaran SNI tanpa izin, yang dapat diancam pidana penjara atau denda,”tutupnya.(Dar) Sabtu.20/9/2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *