Solor Kecamatan Cereme Dana Desa Tahun Anggaran 2022 Pembuatan Kandang Ternak sebesar Rp 364. 400.000 Diduga Fiktif

Pada Nomenklatur Dana Desa Solor Kecamatan cereme Kabupaten Bondowoso menyebutkan bahwa,telah terialisasi Program Peningkatan Produksi dan Pengolahan Peternakan dan kandang sebesesar Rp 364 400.000

Bondowoso.Suarakeadilan.com. Dugaan praktik korupsi terkait penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2022 di Desa Solor Kecamatan cereme, Kabupaten Bondowoso. Dana Desa (DD) yang seharusnya digunakan untuk program Peningkatan Produksi dan Pengolahan Peternakan diduga tidak direalisasikan oleh Pemdes,”katanya.
Termasuk Pembangunan kandang, diduga fiktif. Laporan penggunaan Dana Desa tahun 2022,oleh Kepala Desa solor Abrori diduga direkayasa atau dimanipulasi, yang berpotensi merugikan keuangan negara. Karena telah merekayasa Laporan Keterangan Pertangung jawaban Nota Keuangan pada tahun anggaran  2022,”jelasnya
Pada Nomenklatur Dana Desa Solor Kecamatan cereme Kabupaten Bondowoso menyebutkan bahwa,telah terialisasi Program Peningkatan Produksi dan Pengolahan Peternakan dan kandang sebesesar Rp 364. 400.000.
Berdasarkan hasil investigasi Media ini dilapangan pada hari Minggu tanggal 10.Agustus 2025.bahwa beberapa warga setempat yang ditemui oleh Media ini di kediamanya mengatakan tidak ada program apa yang dimaksud dengan Program Peningkatan Produksi dan Pengolahan Peternakan dan kandang sebesesar Rp 364. 400.000.
Sementara dilain pihak Kepala Desa Solor Abrori saat dikonfirmasi oleh Media ini melalui Watshp miliknya sedang tidak aktif atau diluar jangkauan.
Sampai berita ini naik cetak belum ada pernyataan resmi dari Pemdes Desa Solor.Perlu diketahui bahwa,Dana Desa Anggran tahun 2022 diduga banyak yang fiktif ,”tutupnya.(Dar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *