Rehab Balai Gedung KB Kecamatan Sumber Weringin Dikerjakan Tanpa Papan Nama Proyek

hukum yang memiliki dasar yuridis. Pasal 6 huruf a Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ,yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perpres No. 12 Tahun 2021.Dan Undang Undang (KIP) No: 14 Tahun 2008 pasal 50.diancam dengan Pidana 1 Tahun Penjara

Bondowoso.Surakeadilan.Com.Proyek Pembangunan Rehab Gedung Balai Keluarga Berencana (KB) Di Kecamatan Sumber Weringin Anggaran Tahun 2025.Satuan Kerja Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bondowoso Dikerjakan oleh  ,”CV Siluman,”  karena tidak ada Papan Nama dilokasi Pekerjaan Proyek  yang sedang dikerjakan ,”katanya.
Proyek,tanpa Papan Nama tanpa keterangan yang sumber dananya dari Anggrang Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025,Masyarakat yang melintasi jalan tersebut hanya bisa menduga- duga, siapa yang membangun?..
Dari mana sumber Dananya ?.. Berapa anggaran yang digunakan?.. Siapa kontraktornya?… Hal inilah, yang menjadi pertanyaan besar bagi Masyarakat Desa Sumberweringin  Kecamatan Sumberweringin Bondowoso,”ujarnya.
Dalam konteks Negara hukum, ketidakjelasan informasi semacam ini bukan persoalan remeh temeh. Ketiadaan Papan Nama Proyek justru merupakan indikator awal dari dugaan pelanggaran asas-asas fundamental.
Dalam hukum administrasi Pemerintahan, seperti transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi Publik. Di balik Papan Nama Proyek yang tak dipasang, bisa tersembunyi praktik korupsi, kolusi, dan penggelapan Anggaran Uang Rakyat,”imbuhnya.
Dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, transparansi bukan sekadar nilai moral, melainkan prinsip hukum yang memiliki dasar yuridis. Pasal 6 huruf a Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.
Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ,yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perpres No. 12 Tahun 2021.Dan Undang Undang (KIP) No: 14 Tahun 2008 pasal 50.diancam  dengan Pidana 1 Tahun Penjara,”imbuhnya.
Menyebutkan bahwa, pengadaan harus memenuhi prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Transparansi di sini salah satunya diwujudkan melalui penyampaian informasi kepada publik, baik dalam dokumen daring maupun Papan pengumuman fisik di lokasi Proyek itu.
Tanpa informasi tersebut, yang tidak memenuhi aturan diatas bisa dikategorikan “Proyek Siluman,”Sejengkal saja Pembangunan harus ada Papan Namanya,apalagi menggunakan anggaran APBD,Jika tidak memenuhi prinsip diatas sudah dipastikan, adanya permainan atau oknum yang bermain terhadap Proyek tersebut. Proyek tersebut bisa masuk kategori “Proyek siluman,”tutupnya.(Mansyur) Sabtu,20/9/2025.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *