Kepala Dinsos Bondowoso Anisatul Hamidah,”Secara Keseluruhan Bertanggung Jawab Terhadap Proyek PKB/PLKB Di 14 Kecamatan Yang Di kerjakan oleh Kontraktor

Kepala Dinas Sosial Anisatul Hamida memiliki kewenangan untuk mengawasi dan memastikan jalannya Proyek PKB/PLKB Di 14 Kecamatan Se- Kabupaten Bondowoso sesuai dengan kontrak Kerja,memberikan peringatan jika ada penyimpangan, dan melakukan tindakan jika diperlukan untuk mencapai tujuan Pembangunan

Bondowoso.Suarakeadilan.com.Kepala Dinas Sosial Bondowoso Anisatul Hamidah secara keseluruhan bertanggung jawab terhadap Proyek yang dikerjakan kontraktor, meskipun tanggung jawab Pelaksanaannya melibatkan berbagai pihak seperti konsultan Pengawas dan kontraktor itu sendiri.
Kepala Dinas Sosial Anisatul Hamida memiliki kewenangan untuk mengawasi dan memastikan jalannya Proyek PKB/PLKB Di 14 Kecamatan Se- Kabupaten Bondowoso sesuai dengan kontrak Kerja,memberikan peringatan jika ada penyimpangan, dan melakukan tindakan jika diperlukan untuk mencapai tujuan Pembangunan,”katanya.
Tanggung Jawab Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Bondowoso,”Anisatul Hamidah diantaranya : Pengawasan Umum:Bertanggung jawab atas keseluruhan kegiatan dan program dinasnya, termasuk proyek-proyek yang dikerjakan oleh kontraktor.
Memastikan Kepatuhan:Mengawasi penerapan aturan dan standar (seperti SMK3) dalam pelaksanaan konstruksi untuk memastikan keselamatan dan kualitas.
Persetujuan dan Koordinasi:Memastikan adanya persetujuan terhadap gambar kerja (shop drawing) dan berkoordinasi dengan konsultan pengawas serta kontraktor.
Pengambilan Keputusan: Berwenang memberikan teguran atau bahkan merekomendasikan penghentian pekerjaan sementara jika kontraktor tidak mengikuti peringatan yang diberikan.
Pelaporan: Melaporkan perkembangan dan kondisi Proyek kepada Pimpinan yang lebih tinggi, seperti pengguna jasa atau Bupati bukan pelaporan  yang ABS.
Pihak Pihak Lain yang terlibat adalah : Konsultan Pengawas: Bertugas meneliti, memberikan persetujuan, dan memberikan masukan tehknis selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung.
Kontraktor: Bertanggung jawab secara langsung untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan dokumen kontrak dan memberikan laporan pelaksanaan,”imbuhnya.
Sementara Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Aniastul Hamidah saat dikonfimasi oleh Media ini melalui Wathsappnya terkait dengan Proyek yang dikerjakan oleh Kontraktor terkesan amburadul dan  ada unsur kesengajaan melanggar Spesifikasi Tehknis tentang (UU) K3 dan Alat Pelindung Diri (APD) hanya mengucapan terimakasih atas infonya ucapan ini adalah bentuk Pelecahan dan melukai hak Publik dan juga terhadap Jaurnalis,”tutupnya. (Mansyur) Bersambung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *