Kepala Dinsos Bondowoso Anisatul Hamidah,”Secara Keseluruhan Wajib Bertanggung Jawab Terhadap Proyek PKB/PLKB Di 14 Kecamatan Yang Di kerjakan oleh Kontraktor

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Anisatul Hamida memiliki kewenangan untuk mengawasi jalannya Proyek yang sedang dikerjakan, karena selain Kepala Dinas Anisatul Hamidah  mempunyai Jabatan sebagai PPK dan PPTK dan wajib dapat memastikan bahwa,jalannya Proyek PKB/PLKB Di 14 Kecamatan Se- Kabupaten Bondowoso apakah sudah sesuai dengan kontrak Kerja dan Fakta Integritas yang mereka tanda tangani

Bondowoso.Suarakeadilan.com.Kepala Dinas Sosial Bondowoso Anisatul Hamidah secara keseluruhan wajib dan harus bertanggung jawab terhadap Proyek yang dikerjakan oleh para kontraktor, meskipun tanggung jawab Pelaksanaannya melibatkan berbagai pihak seperti konsultan Pengawas dan kontraktor itu sendiri.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Anisatul Hamida memiliki kewenangan untuk mengawasi jalannya Proyek yang sedang dikerjakan,karena selain Kepala Dinas Anisatul Hamidah  mempunyai Jabatan sebagai PPK dan PPTK dan wajib dapat memastikan bahwa,jalannya Proyek PKB/PLKB Di 14 Kecamatan Se- Kabupaten Bondowoso berjalan sesuai  dengan aturan karena Kontraktor sudah terikat dengan kontrak Kerja dan Fakta Integritas  yang sudah ditanda tanganinya,”katanya

Tanggung Jawab Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Bondowoso,”Anisatul Hamidah terkait dengan Jabatannya sebagai PPK dan PPTK diantaranya : Pengawasan secara umum:Bertanggung jawab atas keseluruhan kegiatan dan program dinasnya, termasuk Proyek-Proyek yang dikerjakan oleh para kontraktor baik kepada Masyarakat maupun secara hukum,”ungkapnya

Kontraktor : Bertanggung jawab secara langsung untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan uraian Pekerjaan didalam Spesifikasi Tehknis maupun dokumen kontrak dan Fakta Integritas yang mereka tanda tangani  juga memberikan laporan pelaksanaan pekerjaan sudah sesuai dengan aturan dan mikanisme yang sudah berlaku,”imbuhnya.

Sementara berdasarkan hasil investigasi Media ini dilapangan bahwa,Proyek Pekerjaan Rehab Gedung Balai Keluarga Berencana (KB) di beberapa Kecamatan se -Kabupaten Bondowoso.

Dikerjakan secara Gerak Cepat (Garcep) Sehingga tidak sesuai dengan Spesifikasi Tehknis dan parahnya lagi para Kontraktor melanggar Kontrak Kerja dan Fakta Integritas yang mereka tanda tangani sendiri,”imbunya.

Di tempat terpisah Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Aniastul Hamidah saat dikonfimasi oleh Media ini melalui Wathsappnya terkait dengan Proyek yang dikerjakan oleh Kontraktor disetiap Kecamatan se-Kabupaten Bondowoso dikerjakan secara  asal asalan dan amburadul.

Dan juga  ada unsur kesengajaan melanggar Spesifikasi Tehknis tentang (UU) K3,Alat Pelindung Diri (APD) dan Papan Nama Proyek tidak dipasang,” Anisatul Hamidah hanya mengucapan terimakasih atas infonya dan akan kami tindaklanjuti sedangkan fakta dilapangan Nihil  (Nol) ucapanya hanya isapan jempol semata,”tutupnya.(Mansyur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *