Proyek Siluman Tanpa Papan Nama Desa Tangsil Kulon Dibiayai Oleh APBN Tahun 2025

Di balik Papan Nama Proyek yang tak dipasang, bisa tersembunyi praktik korupsi, kolusi, dan penggelapan Anggaran Uang Rakyat,

Bondowoso.Surakeadilan.Com.Proyek Pembangunan Saluran Irigasi yang berada Di Dusun Tangsil Kulon RT 12 Desa Tangsil Kulon Kecamatan Tenggarang Kabupaten Bondowoso adalah Proyek kegiatan Impres 02 Tahap 2 yang Sumber Dananya dari APBN  Jenis kegiatanya adalah Optimalisasi lahan (OPLA).Menurut informasi yang diterima oleh Media ini bahwa,Seluruh Jawa Timur  mendapatkan Kucuran  Dana dari APBN  sebesar Rp 65 Milyar,”Katanya.
Sedangkan untuk Kabupaten Bondowoso sendiri  mendapatkan Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Saluran Irigasi  pada Dam Sido Dadi Yang lokasinya berada di Desa Tangsil Kulon Kecamatan Tenggarang.
Proyek,tanpa Papan Nama tanpa keterangan yang sumber dananya dari Anggrang Belanja Negara (APBN) 2025, tanpa adanya nama Pelaksana kegiatan.Masyarakat yang melintasi jalan tersebut hanya bisa menduga- duga, siapa yang membangun?..Dari mana sumber Dananya ?.. Berapa anggaran yang digunakan?.. Siapa kontraktornya?… Hal inilah, yang menjadi pertanyaan besar bagi Masyarakat Desa Tangsil Kulon Kecamatan Tenggarang Bondowoso,”ujarnya.
Dalam konteks Negara hukum, ketidakjelasan informasi semacam ini bukan persoalan remeh temeh. Ketiadaan Papan Nama Proyek justru merupakan indikator awal dari dugaan pelanggaran asas-asas fundamental dalam hukum administrasi Pemerintahan, seperti transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi Publik. Di balik Papan Nama Proyek yang tak dipasang, bisa tersembunyi praktik korupsi, kolusi, dan penggelapan Anggaran Uang Rakyat,”imbuhnya.
Dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, transparansi bukan sekadar nilai moral, melainkan prinsip hukum yang memiliki dasar yuridis. Pasal 6 huruf a Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ,yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perpres No. 12 Tahun 2021.
Menyebutkan bahwa, pengadaan harus memenuhi prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Transparansi di sini salah satunya diwujudkan melalui penyampaian informasi kepada publik, baik dalam dokumen daring maupun Papan pengumuman fisik di lokasi Proyek itu.
Tanpa informasi tersebut, yang tidak memenuhi aturan diatas bisa dikategorikan “Proyek Siluman,”Sejengkal saja Pembangunan harus ada Papan Namanya,apalagi menggunakan anggaran APBD/APBN. Jika tidak memenuhi prinsip diatas sudah dipastikan, adanya permainan atau oknum yang bermain terhadap Proyek tersebut. Proyek tersebut bisa masuk kategori “Proyek siluman,”tutupnya.(Dar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *